Sabtu, 14 Desember 2013

PERANGKAT KERAS UNTUK MENGAKSES INTERNET

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Halo semuanya ketemu lagi dengan saya di postingan saya yang satu ini. Kali ini beda dari yang lain lo,karena saya tidak akan memosting tentang ISLAM atau motivasi atau sejenisnya pada postingan saya kali ini. Saya cuman hanya memanfaatkan blog saya ini sebagai media untuk membuat tugas dari sekolah. Hehe maklum lah saya kan masih anak sekolah kelas XI SMA jadi masih dapat banyak tugas dan salah satunya saya kerjakan disisni. Materi yang akan saya bahas kali ini tentang Teknologi Informasi yang sudah cukup dikenal oleh pelajar maupun orang dewasa. sebuah materi yang juga dipelajari di SMA kelas XI pelajaran TIK semester 1. Langsung saja saya akan membahas Perangkat Keras Untuk Mengakses Internet.
Macam-macam perangkat keras untuk mengakses internet dan fungsinya
Perangkat Keras Utama Untuk Mengakses Internet
1. Komputer

Spesifikasi minimal untuk PC (Personal Computer) atau laptop agar bisa diguakan untuk mengakses internet adalah :
- Processor Pentium III 500 Mhz
- Ram 64 MB
- VGA Card 4 MB
- Sound Card dan Speaker
- CD ROM
- Harddisk 10 GB
- Monitor CRT SVGA
2. Modem
Modem berasal dari singkatan MOdulator DEModulator. Modulator merupakan bagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua-duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah. Setiap perangkat komunikasi jarak jauh dua-arah umumnya menggunakan bagian yang disebut “modem”, seperti VSAT, Microwave Radio, dan lain sebagainya, namun umumnya istilah modem lebih dikenal sebagai Perangkat keras yang sering digunakan untuk komunikasi pada komputer.
Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital diberikan kepada modem untuk diubah menjadi sinyal analog, ketika modem menerima data dari luar berupa sinyal analog, modem mengubahnya kembali ke sinyal digital supaya dapat diproses lebih lanjut oleh komputer. Sinyal analog tersebut dapat dikirimkan melalui beberapa media telekomunikasi seperti telepon dan radio.
Setibanya di modem tujuan, sinyal analog tersebut diubah menjadi sinyal digital kembali dan dikirimkan kepada komputer.
Jenis-jenis modem berdasarkan beberapa kategori :
A. Berdasarkan letak di CPU Komputer
1. Modem eksternal

Modem yang ditempatkan di luar perangkat utama CPU. Modem ini terpisah dari PC dan dihubungkan melalui kabel LAN dan kabel USB, tergantung tipe modemnya.
2. Modem internal.

Merupakan modem yang dipasang dalam komputer terutama pada slot ekspansi yang tersedia dalam mainboard komputer. Rata-rata kecepatan modem internal untuk melakukan download adalah 56 Kbps.
B. Berdasarkan cara koneksi dengan ISP
1. Modem wireline atau wired adalah
Modem yang menggunakan media kabel untuk berkoneksi dengan ISP
2. Modem wireless adalah
Modem yang menggunakan media nirkabel (gelombang elektronik) untuk berkoneksi dengan ISP
C. Berdasarkan ISP yang digunakan
1. Modem ADSL (Asymmetric Digital Subscriber Line)
2. Modem DSL (Digital Subscriber Line)
3. Modem CDMA (Code division multiple access)
4. Modem GSM (Global System for Mobile Communication)
5. Modem Dial Up
3. Saluran Telepon
Saluran telpon juga merupakan perangkat keras yang penting dan diperlukan untuk menghubungkan komputer dengan internet. Penggunaan sauran telpon ini juga diikuti dengan penggunan modem dial up. Selain saluran telepon, untuk melakukan akses internet juga bisa dilakukan dengan menggunakan TV kabel. Untuk bisa mengakses internet menggunakan jaringan TV kabel maka modem yang dipakai adalah modem kabel.
Perangkat Keras Pendukung
Selain ketiga perangkat utama di atas (computer, modem, saluran telpon) terdapat juga beberapa perangkat keras pendukung akses internet. Antara lain:
1. Hub / Switch

Hub adalah sebuah perangkat jaringan komputer yang berfungsi untuk menghubungkan peralatan-peralatan dengan ethernet 10BaseT atau serat optik sehingga menjadikannya dalam satu segmen jaringan.
Switch jaringan (atau switch untuk singkatnya) adalah sebuah alat jaringan yang melakukan bridging transparan (penghubung segementasi banyak jaringan dengan forwarding berdasarkan alamat MAC).
Switch jaringan dapat digunakan sebagai penghubung komputer atau router pada satu area yang terbatas, switch juga bekerja pada lapisan data link, cara kerja switch hampir sama seperti bridge, tetapi switch memiliki sejumlah port sehingga sering dinamakan multi-port bridge.
2. Repeater

Repeater adalah Repeater merupakan perangkat yang digunakan untuk menerima sinyal dan memancarkan kembali sinyal tersebut dengan kekuatan yang sama dengan sinyal asli, singkatnya repeater berfungsi untuk menguatkan sinyal agar sinyal dikirim sama dengan sinyal aslinya .
3. Bridge
Adalah sebuah komponen jaringan yang digunakan untuk memperluas jaringan atau membuat sebuah segmen jaringan. bridge juga dapat digunakan untuk menggabungkan dua buah media jaringan yang berbeda, seperti halnya antara media kabel Unshielded Twisted-Pair (UTP) dengan kabel serat optik atau dua buah arsitektur jaringan yang berbeda, seperti halnya antara Token Ring dan Ethernet.
4. Router
Router berfungsi sebagai penghubung antar dua atau lebih jaringan untuk meneruskan data dari satu jaringan ke jaringan lainnya. Router berbeda dengan switch. Switch merupakan penghubung beberapa alat untuk membentuk suatu Local Area Network (LAN). Sebagai ilustrasi perbedaan fungsi dari router dan switch merupakan suatu jalanan, dan router merupakan penghubung antar jalan. Masing-masing rumah berada pada jalan yang memiliki alamat dalam suatu urutan tertentu. Dengan cara yang sama, switch menghubungkan berbagai macam alat, dimana masing-masing alat memiliki alamat IP sendiri pada sebuah LAN.
Cara kerja router mirip dengan bridge jaringan, yakni mereka dapat meneruskan paket data jaringan dan dapat juga membagi jaringan menjadi beberapa segmen atau menyatukan segmen-segmen jaringan. Akan tetapi, router berjalan pada lapisan ketiga pada model OSI (lapisan jaringan), dan menggunakan skema pengalamatan yang digunakan pada lapisan itu, seperti halnya alamat IP. Sementara itu, bridge jaringan berjalan pada lapisan kedua pada model OSI (lapisan data-link), dan menggunakan skema pengalamatan yang digunakan pada lapisan itu, yakni MAC address.
Lalu, kapan penggunaan bridge jaringan dilakukan dan kapan penggunakan router dilakukan? Bridge, sebaiknya digunakan untuk menghubungkan segmen-segmen jaringan yang menjalankan protokol jaringan yang sama (sebagai contoh: segmen jaringan berbasis IP dengan segmen jaringan IP lainnya). Selain itu, bridge juga dapat digunakan ketika di dalam jaringan terdapat protokol-protokol yang tidak bisa melakukan routing, seperti halnya NetBEUI. Sementara itu, router sebaiknya digunakan untuk menghubungkan segmen-segmen jaringan yang menjalankan protokol jaringan yang berebeda (seperti halnya untuk menghubungkan segmen jaringan IP dengan segmen jaringan IPX.) Secara umum, router lebih cerdas dibandingkan dengan bridge jaringan dan dapat meningkatkan bandwidth jaringan, mengingat router tidak meneruskan paket broadcast ke jaringan yang dituju. Dan, penggunaan router yang paling sering dilakukan adalah ketika kita hendak menghubungkan jaringan kita ke internet.
Itulah materi yang bisa saya berikan untuk postingan saya kali ini semoga bermanfaat bagi yang membacanya dan doakan postingan saya kali ini bisa berbuah hasil yang baik amiin.
Sekian postingan saya kali ini kalau ada salah dan kekurangan dalam materinya saya mohon maaf karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Terimakasih saya akhiri wabilataufik walhidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

sumber : http://rachmamahendradani.wordpress.com/2013/09/09/perangkat-keras-untuk-mengakses-internet/

MANFAAT JARINGAN KOMPUTER

Di bawah ini merupakan beberapa manfaat jaringan.
  • Resource sharing , dapat menggunakan sumberdaya yang secara bersama-sama. Misalnya seorang pengguna yang berada di 100 Km jauhnya dari suatu data, tidak mendapatkan kesulitan dalam menggunakan data tersebut dan seolah olah data tersebut berada di dekatnya. Hal ini sering diartikan bahwa jaringan komputer mengatasi masalah jarak.
  • Reliabilitas tinggi, dengan jaringan komputer kita akan mendapatkan reliabilitas yang tinggi dengan memiliki sumber-sumber alternatif persediaan. Misalnya semua file dapat disimpan atau di copy ke dua, ketiga , atau lebih komputer yang terkoneksi ke jaringan. Sehingga bila satu mesin rusak maka salinan di mesin lain bisa digunakan.
  • Menghemat uang. Komputer berukuran kecil mempunyai rasio harga/ kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan komputer yang besar. Komputer besar seperti mainframe memiliki kecepatan kiro – kiro sepuluh kali lebih kecepatan komputer kecil/pribadi. Akan tetapi harga mainframe seribu kali lebih mahal dari komputer Pribadi. Ketidak seimbanggan rasio Harga/ Kinerja inilah membuat para perancang sistem untuk membangun sistem yang terdiri dari komputer – komputer Pribadi.

Apa ya manfaat jaringan komputer ?

yang pertama membagi sumber daya adalah jaringan komputer dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk membagi sumber daya yang ada. yang kedua yaitu rehabilitas tinggi adalah jaringan komputer memungkinkan kita untuk mengcopykan data – data kedua atau tiga komputer. yang ketiga yaitu menghemat biaya adalah dengan jaringan komputer, sebuah perusahaan dapat menghemat peralatan yang harus digunakan.yang keempat sebagai sarana komunikasi adalah jaringan komputer dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau organisasi.
Manfaat-Manfaat Jaringan Komputer
Jika Anda bertanya tentang manfaat jaringan komputer atau internet, maka sangat banyak sekali manfaat internet, antara lain:
Resource Sharing, dapat menggunakan sumberdaya yang ada secara bersamasama. Misal seorang pengguna yang berada 100 km jauhnya dari suatu data, tidak mendapatkan kesulitan dalam menggunakan data
tersebut, seolah-olah data tersebut berada didekatnya. Hal ini sering diartikan bahwa jaringan komputer mangatasi masalah jarak.
Reliabilitas tinggi, dengan jaringan komputer kita akan mendapatkan reliabilitas yang tinggi dengan memiliki sumber-sumber alternatif persediaan. Misalnya, semua file dapat disimpan atau dicopy ke dua, tiga atu lebih komputer yang terkoneksi kejaringan. Sehingga bila salah satu mesin rusak, maka salinan di mesin yang lain bisa digunakan.
Menghemat uang. Komputer berukutan kecil mempunyai rasio harga/kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan komputer yang besar. Komputer besar seperti mainframe memiliki kecapatan kira-kira sepuluh kali lipat kecepatan komputer kecil/pribadi. Akan tetap, harga mainframe seribu kali lebih mahal dari komputer pribadi. Ketidakseimbangan rasio harga/kinerja dan kecepatan inilah membuat para perancang sistem untuk membangun sistem yang terdiri dari komputerkomputer pribadi



Manfaat jaringan komputer bagi user dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: untuk kebutuhan perusahaan, dan jaringan untuk umum.
Tujuan utama dari terbangunnya sebuah jaringan pada suatu perusahaan adalah:
Resource sharing yang bertujuan agar seluruh program, peralatan, khususnya data dapat digunakan oleh setiap orang yang ada pada jaringan.
Saving Money (Penghematan uang/anggaran): Perangkat dan data yang dapat dishare akan membuat penghematan anggaran yang cukup besar, karena tidak perlu membeli perangkat baru untuk dipasang ditiap-tiap unit komputer
High reliability (kehandalan tinggi): Sistem Informasi Manajemen Kantor Terpadu atau Sistem Pelayanan Satu Atap dengan teknologi client-server, internet maupun intranet dapat diterapkan pada jaringan komputer, sehingga dapat memberikan pelayanan yang handal, cepat dan akurat sesuai kebutuhan dan harapan.
Manfaat jaringan komputer untuk umum:
Jaringan komputer akan memberikan layanan yang berbeda kepada pengguna di rumah-rumah dibandingkan dengan layanan yang diberikan pada perusahaan. Terdapat tiga hal pokok yang mejadi daya tarik jaringan komputer pada perorangan yaitu:
<!–[if !supportLists]–>access ke informasi yang berada di tempat lain (seperti akses berita terkini, info e-goverment, e-commerce atau e-business, semuanya up to date).
<!–[if !supportLists]–>komunikasi person to person (seperti e-mail, chatting, video conferene dll).
<!–[if !supportLists]–><!–[endif]–>hiburan interaktif (seperti nonton acara tv on-line, radio streaming, download film atau lagu, dll).

Manfaat Jaringan Komputer


Jaringan komputer merupakan ( computer network) atau sering disebut jaringan merupakan dua buah simpul ( umumnya berupa simpul ) atau lebih ditujukan untuk melakukan pertukaran data atau untuk melakukan bagi pakai perangkat lunak, perangkat keras, dan bahkan berbagai kekuatan pemrosesan.Berikut adalah penjelasa tentang manfaat kegunaan jaringan komputer.
a. Berbagai perangkat keras
Perangkat semacam hardisk, printer, CD-ROM, Drive,dan modem dapat digunakan oleh sejumlah komputer tanpa perlu melepas dan memasang kembali. Peranti cukup dipasang pada sebuah komputer atau dihubungkan pada suatu peralatan khusus dan semua komputer dapat mengaksesnya.
b. Berbagai program atau data
Program atau data dimungkinkan untuk disimpan pada sbuah komputer yang bertindak sebagai server ( yang melayani omputer-komputer yang akan membutuhkan data atau program). Penempatan data pada server juga memberikan keuntungan antara lain menghindari duplikasi data dan ketidakkonsistenan.
c. Mendukung kecepatan berkomunikasi
Dengan adanya dukungan jaringak komputer, komunikasi dapat dilakukanlebih cepat. Pra pemakai komputer dapat mengairim surat elektronik dengan mudah bahkan dapat berckap-cakap secara lansung melalui tulisan ( chating ) ataupun telekonferasi.
d. Memudahkan pengaksesan imformasi
Jaringan komputer memuadahakan pengaksesan informasi. Seseorang dapat bepergian ke mana saja dan tetap bisa mengakses data yang terdapat pada server ketika ia membutuhkannya.Pertumbuhan internet salah satu implementasi jaringa yang terbesar didunia, memungkinkan segala imformasi yang ada di dunia dapat dengan mudah didapatkan.
Jaringan Komputer pada dasarnya adalah untuk berbagi / sharing, entah berbagi data maupun berbagi perangkat.
Jadi, dengan Jaringan Komputer, bisa dimungkinkan untuk menggunakan satu alat yang dipakai beramai-ramai, seperti contohnya: Printer. Juga, dengan Jaringan, data dari satu komputer bisa dengan mudah diakses oleh komputer lain.
Hasilnya, Jaringan Komputer membuat bisnis menjadi lebih murah (lebih sedikit perangkat), dan lebih efisien (lebih mudah mengakses data).

sumber : http://abie17.wordpress.com/manfaat-jaringan-komputer/

MACAM-MACAM JARINGAN KOMPUTER


dan berikut adalah Macam-Macam, Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan dari masing-masing Topologi Jaringan Komputer lengkap dengan gambar.

1. TOPOLOGI STAR

Gambar Jaringan Topologi Star

PENGERTIAN
Topologi bintang merupakan bentuk topologi jaringan yang berupa konvergensi dari node tengah ke setiap node atau pengguna. Topologi jaringan bintang termasuk topologi jaringan dengan biaya menengah.

KELEBIHAN
· Kerusakan pada satu saluran hanya akan memengaruhi jaringan pada saluran tersebut dan station yang terpaut.
· Tingkat keamanan termasuk tinggi.
· Tahan terhadap lalu lintas jaringan yang sibuk.
· Penambahan dan pengurangan station dapat dilakukan dengan mudah.
· Akses Kontrol terpusat.
· Kemudahan deteksi dan isolasi kesalahan/kerusakan pengelolaan jaringan.
· Paling fleksibel.

KEKURANGAN
· Jika node tengah mengalami kerusakan, maka seluruh rangkaian akan berhenti.
· Boros dalam pemakaian kabel.
· HUB jadi elemen kritis karena kontrol terpusat.
· terlalu penting hub sehinga ketika terdapat masalah dengan hub maka jaringan tersebut akan down
· jaringan tergantung pada terminal pusat
· jika menggunakan switch dan lalu lintas data padat dapat menyebabkan jaringan lambat.
· biaya jaringan lebih mahal dari pada bus atau ring
· lebih gampang digunakan


2. TOPOLOGI BUS

Gambar Jaringan  Topologi Bus

PENGERTIAN
Topologi bus merupakan topologi yang banyak dipergunakan pada masa penggunaan kabel sepaksi menjamur. Dengan menggunakan T-Connector (dengan terminator 50ohm pada ujung network), maka komputer atau perangkat jaringan lainnya bisa dengan mudah dihubungkan satu sama lain.

KELEBIHAN
· Harganya lebih murah bila dibandingkan dengan cara star, karena harga kabel yang digunakan lebih murah dan pada jaringan dengan topologi ini tidak dibutuhkan konsetrator.
· Bila salah satu komputer mati, tidak akan mengganggu komputer yang lain.

KEKURANGAN
· Apabila terjadi kabel yang putus, semua komputer tidak dapat digunakan.
· Sering terjadi tabrakan file data yang dikirim.
· Untuk pengembangan ke arah yang lebih luas mengalami hambatan.


3. TOPOLOGI RING

Gambar Jaringan Topologi Ring

PENGERTIAN
Topologi cincin adalah topologi jaringan berbentuk rangkaian titik yang masing-masing terhubung ke dua titik lainnya, sedemikian sehingga membentuk jalur melingkar membentuk cincin.

KELEBIHAN
· Hemat kabel
· Tidak akan terjadi tabrakan pengiriman data (collision), karena pada satu waktu hanya satu node yang dapat mengirimkan data

KEKURANGAN
· Peka kesalahan, sehingga jika terdapat gangguan di suatu node mengakibatkan terganggunya seluruh jaringan.
· Pengembangan jaringan lebih kaku
· Sulit mendeteksi kerusakan
· Dapat terjadi collision[dua paket data tercampur]
· Diperlukan penanganan dan pengelolaan khusus bandels


4. TOPOLOGI TREE

Gambar Jaringan Topologi Tree

PENGERTIAN
Topologi Pohon adalah kombinasi karakteristik antara topologi star dan topologi bus. Topologi ini terdiri atas kumpulan topologi star yang dihubungkan dalam satu topologi bus sebagai backbone. Komputer-komputer dihubungkan ke hub, sedangkan hub lain di hubungkan sebagai jalur tulang punggung atau backbone.

KELEBIHAN
· Dapat terbentuknya suatu kelompok yang dibutuhkan pada setiap saat. Sebagai contoh, perusahaan dapat membentuk kelompok yang terdiri atas terminal pembukuan, serta pada kelompok lain dibentuk untuk terminal penjualan.

KEKURANGAN
· Apabila simpul yang lebih tinggi kemudian tidak berfungsi, maka kelompok lainnya yang berada dibawahnya akhirnya juga menjadi tidak efektif.
· Cara kerja jaringan pohon ini relatif menjadi lambat.


5. TOPOLOGI LINIER

Gambar Jaringan Topologi Linier

PENGERTIAN
Jaringan komputer dengan topologi runtut (linear topology) biasa disebut dengan topologi bus beruntut, tata letak ini termasuk tata letak umum. Satu kabel utama menghubungkan tiap titik sambungan (komputer) yang dihubungkan dengan penyambung yang disebut dengan Penyambung-T dan pada ujungnya harus diakhiri dengan sebuah penamat (terminator). Penyambung yang digunakan berjenis BNC (British Naval Connector: Penyambung Bahari Britania), sebenarnya BNC adalah nama penyambung bukan nama kabelnya, kabel yang digunakan adalah RG 58 (Kabel Sepaksi Thinnet). Pemasangan dari topologi bus beruntut ini sangat sederhana dan murah tetapi sebanyaknya hanya dapat terdiri dari 5-7 komputer.

KELEBIHAN
· hemat kabel,
· tata letak kabel sederhana,
· mudah dikembangkan,
· tidak butuh kendali pusat, dan
· penambahan maupun pengurangan penamat dapat dilakukan tanpa mengganggu operasi yang berjalan.

KEKURANGAN
· deteksi dan isolasi kesalahan sangat kecil,
· kepadatan lalu lintas tinggi,
· keamanan data kurang terjamin,
· kecepatan akan menurun bila jumlah pemakai bertambah, dan
· diperlukan pengulang (repeater) untuk jarak jauh.


6. TOPOLOGI MESH

Gambar Jaringan Topologi Mesh

PENGERTIAN
Topologi Mesh adalah suatu topologi yang memang didisain untuk memiliki tingkat restorasi dengan berbagai alternatif rute atau penjaluran yang biasanya disiapkan dengan dukungan perangkat lunak atau software.

KELEBIHAN
· Hubungan dedicated links menjamin data langsung dikirimkan ke komputer tujuan tanpa harus melalui komputer lainnya sehingga dapat lebih cepat karena satu link digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan komputer yang dituju saja (tidak digunakan secara beramai-ramai/sharing).
· Memiliki sifat Robust, yaitu Apabila terjadi gangguan pada koneksi komputer A dengan komputer B karena rusaknya kabel koneksi (links) antara A dan B, maka gangguan tersebut tidak akan memengaruhi koneksi komputer A dengan komputer lainnya. · Privacy dan security pada topologi mesh lebih terjamin, karena komunikasi yang terjadi antara dua komputer tidak akan dapat diakses oleh komputer lainnya.
· Memudahkan proses identifikasi permasalahan pada saat terjadi kerusakan koneksi antar komputer.

KEKURANGAN
· Membutuhkan banyak kabel dan Port I/O. semakin banyak komputer di dalam topologi mesh maka diperlukan semakin banyak kabel links dan port I/O (lihat rumus penghitungan kebutuhan kabel dan Port).
· Hal tersebut sekaligus juga mengindikasikan bahwa topologi jenis ini * Karena setiap komputer harus terkoneksi secara langsung dengan komputer lainnya maka instalasi dan konfigurasi menjadi lebih sulit.
· Banyaknya kabel yang digunakan juga mengisyaratkan perlunya space yang memungkinkan di dalam ruangan tempat komputer-komputer tersebut berada.


7. TOPOLOGI HYBRID

Gambar Jaringan Topologi Hybrid


PENGERTIAN 
Kombinasi dari dua atau lebih topologi yang berbeda untuk membuat topologi hybrid. Ketika topologi dasar yang berbeda yang terhubung ke satu sama lain, mereka tidak menampilkan karakteristik dari setiap topologi satu tertentu. Ini adalah ketika itu menjadi topologi hibrida.

KELEBIHAN
· Fleksibilitas
· Menambah koneksi perangkat lainnya adalah mudah, karena node baru dan / atau periferal dapat dihubungkan ke topologi dan kata topologi dapat dihubungkan dengan topologi hybrid dengan mudah.

KEKURANGAN
· Pengelolaan sulit
· Biaya mahal dibanding topologi lainnya · Instalasi dan konfigurasi topologi sulit

8. TOPOLOGI BROADCAST

Gambar Jaringan Topologi Broadcast

PENGERTIAN
Secara sederhana dapat digambarkan yaitu suatu host yang mengirimkan data kepada seluruh host lain pada media jaringan.

KELEBIHAN
- Koneksi Jaringan lebih banyak dan saling terhubung

KEKURANGAN
- Biaya yang tidak sedikit

9. TOPOLOGI HIERARKI

Gambar Jaringan Topologi Hierarki

PENGERTIAN
Berbentuk seperti pohon bercabang yang terditi dari komputer induk (host) yang diswitchungkan dengan simpul atau node lain secara berjenjang, jenjang yang lebih tinggi berfungsi sebagai pengetur kerja jenjang dibawahnya, biasanya topologi ini digunakan oleh perusahaan besar atau lembaga besar yang mempunyai beberapa cabang daerah, sehingga data dari pusat bisa didistribusikan ke cabang atau sebaliknya.

KELEBIHAN
· Data terpusat secara hirarki sehingga manajeman data lebih baik dan mudah
· terkontrol; Mudah dikembangkan menjadi jaringan yang lebih luas;

KEKURANGAN
· Komputer di bawahnya tidak dapat dioprasikan apabila kabel pada komputer tingkat atasnya terputus;
· Dapat terjadi tabrakan file (collision)


10. TOPOLOGI PEER TO PEER

Gambar Jaringan Topologi Peer-to-peer

PENGERTIAN
Peer-to-peer network adalah jaringan komputer yang terdiri dari beberapa komputer (biasanya tidak lebih dari 10 komputer dengan 1-2 printer).

KELEBIHAN
· Antar komputer dalam jaringan dapat saling berbagi-pakai fasilitas yang dimilikinya seperti: harddisk, drive, fax/modem, printer
· Biaya operasional relatif lebih murah dibandingkan dengan tipe jaringan client-server, salah satunya karena tidak memerlukan adanya server yang memiliki kemampuan khusus untuk mengorganisasikan dan menyediakan fasilitas jaringan.
· Kelangsungan kerja jaringan tidak tergantung pada satu server. Sehingga bila salah satu komputer/peer mati atau rusak, jaringan secara keseluruhan tidak akan mengalami gangguan.

KEKURANGAN
· Troubleshooting jaringan relatif lebih sulit, karena pada jaringan tipe peer to peer setiap komputer dimungkinkan untuk terlibat dalam komunikasi yang ada. Di jaringan client-server, komunikasi adalah antara server dengan workstation.
· Unjuk kerja lebih rendah dibandingkan dengan jaringan client- server, karena setiap komputer/peer isamping harus mengelola emakaian fasilitas jaringan juga harus mengelola pekerjaan atau aplikasi sendiri.
· Sistem keamanan jaringan ditentukan oleh masing-masing user dengan mengatur masing- masing fasilitas yang dimiliki
· Karena data jaringan tersebar di masing-masing komputer dalam jaringan, maka backup harus dilakukan oleh masing- masing komputer tersebut. (sumber: Pengertian, Kelebihan dan Kekurangan 10 Macam Topologi Jaringan)

Itulah beberapa penjelasan mengenai Jaringan Komputer dan Jaringan yang paling besar adalah Internet (Internasional Network) yang TreTan bisa bertukar, mengunggah, mendownload antar sesama pengguna di seluruh dunia. Semoga Bermanfaat.

sumber : imbloggernusantara.blogspot.com/2013/09/macam-macam-pengertian-serta-jenis-topologi-jaringan-komputer.html

MACAM-MACAM PENYAKIT PADA ALAT REPRODUKSI MANUSIA

penyakit pada sistem reproduksi manusia
Sistem reproduksi pada manusia rentan mengalami penyakit, kelainan juga gangguan. Gejala tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Bisa saja karena tumor, virus, bakteri atau memang disfungsi organ reproduksi yang disebbakan oleh hal-hal yang tak terduga misalnya makanan atau zat-zat kimia yang masuk ke dalam tubuh manusia. Pada artikel ini akan dibahas penyakit pada sistem reproduksi manusia dan dibagi ke dalam dua kelompok yakni penyakit dan gangguan pada reproduksi wanita dan penyakit dan gangguan pada organ reproduksi pria.

Gangguan Organ Reproduksi Wanita


Penyakit yang bisa menyerang sistem reproduksi wanita bisa berupa gangguan menstruasi, kanker di wilayah genital, infeksi pada vagina dan juga endometriosis.


Gangguan Menstruasi

Gangguan atau penyakit ini bisa berupa amenore primer dan juga amenore sekunder. Amenore primer merupakan gejala dimana menstruasi tidak terjadi hingga usia 17 tahun dan diikuti dengan tidak berkembangnya unsur seksual sekunder. Sementara itu, amenore sekunder adalah tidak terjadinya proses menstruasi selama 3 hingga 6 bulan pada wanita yang telah mengalami suklus menstruasi sebelumnya.

Kanker Pada Wilayah Genital

Penyakit pada sistem reproduksi manusia ini banyak dijumpai biasanya pada wilayah ovarium, serviks dan juga vagina. Kanker vagina ini belum diketahui apa penyebab pastinya. Namun, para ahli menduga hal tersebut disebabkan oleh infeksi virus. Pengobatan kanker pada vagina ini bisa dengan kemoterapi ataupun bedah menggunakan laser. Sementara itu, kanker pada mulut rahim atau serviks terjadi jika ada sel yang tumbuh secara abnormal di wilayah lapisan epiter mulut rahim. Dan kanker pada ovarium sendiri tidak menujukan tanda-tanda yang jelas namun biasanya disertai berbagai keluhan seperti rasa pegal luar biasa pada panggul, terdapat perubahan saluran pencernaan dan muncul pendarahan yang abnormal pada vagina.

Endometriosis

Merupakan gejala dimana jaringan endometrium wanita berada di luar wilayah rahim yakni di ovarium, oviduk, ataupun di jalur luar rahim wanita. Gejala yang paling lazim muncul antara lain nyeri pada bagian perut, wilayah pinggang yang sakit, serta rasa tak nyaman yang berlebihan saat menstruasi.

Infeksi vagina

Penyakit ini menampakkan gejala antara lain keputihan berlebih dengan bau yang sangat menyengat dan disertai dengan rasa gatal. Infeksi ini biasanya menyerang wanita pada usia yang produktif khususnya bagi mereka yang telah memiliki pasangan dan aktif melakukan kegiatan seksual. Penyebab utamanya adalah hubungan seksual.

Penyempitan Pada Oviduk

Oviduk atau saluran telur bisa mengalami penyakit dimana ia akan menyempit. Penyebabnya disinyalir genetis namun ada juga yang disebabkan oleh kuman jenis tertentu. Saluran telur yang sempit akan membuat wanita sulit mendapatkan anak sebab jalan sperma terhalangi.

Mandul/Infertilitas

Hal ini bisa disebabkan oleh penyakit maupun gangguan. Pada kondisi umum, wanita akan mengalami masa subur sekali dalam sebulan. Bagi wanita yang kurang subur biasanya tidak terdapat masa subur dalam jangka waktu tertentu. Dan hal ini menandakan gejala infertilitas. Hal ini biasa diatasi dengan berbagai metode salah satunya adalah terapi makanan dan lain-lain.

Kanker Payudara

Penyakit pada sistem reproduksi manusia tepatnya pada wanita adalah kanker payudara. Meski pria juga memiliki payudara namun penyakit yang satu ini lebih rentan menyerang wanita sebab jaringan lemak pada payudaranya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pria. Kanker payudara ini bisa menyerang wanita yang sudah menikah maupun belum.

Mola Hidalidosa

Atau yang lebih populer dikenal dengan nama hamil anggur merupakan kondisi dimana wanita mengalami kehamilan namun tak ada janin yang tumbuh di dalam rahim melainkan hanya gelembung bernama mola juga darah yang membeku. Hamil anggur ini bisa mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa dan bahkan berbuntut pada kematian yang disebabkan pendarahan.

Condiloma Accuminata

Merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus bernama Human Papiloma. Ia ditandai dengan munculnya kutil yang terus membesar dan akhirnya menjadi cikal kanker pada mulut rahim wanita.

Gangguan Organ Reproduksi Pria

Adapun gangguan dan penyakit reproduksi yang bisa menyerang pria antara lain kriptorkidisme, prostatitis, hipogonadisme, epididimitis, dan juga orkitis.

Hipogonadisme

Merupakan gejala dimana terdapat penurunan fungsi testis pada pria dan disebabkan oleh adanya gangguan interaksi hormon yakni androgen dan juga estrogen. Penyakit ini bisa berujung pada kemandulan dan juga berkurangnya karakter maskulin pada pria.

Kriptorkidisme

Adalah suatu kegagalan satu atapun dua testis untuk turun dari abodemen menuju scrotum saat pria masih bayi. Hal ini membuat hormon testoteronnya tidak berkembang dengan baik.

Uretritis

Adalah peradangan pada bagian uretra dengan disertai dengan gejala rasa gatal yang berlebih terutama pada bagian penis. Pria yang terkena penyakit ini akan sering buang air kecil. Penyebabnya adalah virus herpes.

Prostatitis

Adalah gejala dimana prostat meradang. Penyebabnya adalah bakteri bernama Escherichia colia.

Epididimitis

Adalah infeksi yang biasanya terjadi pada sistem reproduksi pria. Penyakit yang satu ini biaanya disebabkan oleh bakteri E. Coli dan juga Chlamydia.

Sifilis

Penyakit ini disebabkan bakteri bernama Treponema Pallium yang didapatkan seseorang melalui hubungan seksual, luka mikroskopis dan juga trasfusi darah.

Gonorhea

Penyakit ini lazim disebut dengan kencing nanah. Penyebabnya adalah bakteri Neisseria Gonorrheae. Ia ditularkan melalui prilaku seks yang bebas dan menyimpang. Gejalanya adalah keluarnya cairan berwarna putih yang disertai dengan rasa yang nyeri pada saat buang air kecil.

Masih ada banyak penyakit pada sistem reproduksi manusia lainnya. Penyakit ini bisa dihindari dengan berprilaku seks yang baik dan rutin memeriksakan diri. Asupan makanan yang baik juga akan membuat sistem reproduksi Anda sehat . 
 

KERAJAAN-KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA

Kerajaan Islam yang berdiri di Indonesia yang dibawa dari Kerjaan Turki Usmani merupakan salah satu cikal bakal umat Islam di Indonesia. Kehadiran Islam sebagian besar dibawa oleh para pedagang Gujarat Timur Tengah. Pastinya kita dengar Kerajan Islam Samudara Pasai di Sumatra, Demak di Jawa dll. Sejarah Wali Songo juga sanagt identik dengan perkembangan Islam di Jawa. Berikut ini Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia yang pernah berdiri menjadi sejarah abadi.
Kerajaan Perlak
Kerajaan yang berdiri pada tahun 840 ini berakhir pada tahun 1292 karena bergabung dengan Kerajaan Samudra Pasai. Sejak berdiri sampai bergabungnya Perlak dengan Samudrar Pasai, terdapat 19 orang raja yang memerintah. Raja yang pertama ialah Sultan Alaidin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah (225 - 249 H / 840 - 964 M). Sultan bernama asli Saiyid Abdul Aziz pada tanggal 1 Muhharam 225 H dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Perlak. 
Kerajaan Samudera Pasai
Kerajaan ini didirikan oleh Sultan Malik Al-saleh dan sekaligus sebagai raja pertama pada abad ke-13. Kerajaan Samudera Pasai terletak di sebelah utara Perlak di daerah Lhok Semawe sekarang (pantai timur Aceh)..
Kerajaan Aceh
Kerajaan Islam berikutnya di Sumatra ialah Kerajaan Aceh. Kerajaan yang didirikan oleh Sultan Ibrahim yang bergelar Ali Mughayat Syah (1514-1528), menjadi penting karena mundurnya Kerajaan Samudera Pasai dan berkembangnya Kerajaan Malaka.
Kerajaan Banten
Kerajaan yang terletak di barat Pulau Jawa ini pada awalnya merupakan bagian dari Kerajaan Demak. Banten direbut oleh pasukan Demak di bawah pimpinan Fatahillah. Fatahillah adalah menantu dari Syarif Hidayatullah. Syarif Hidayatullah adalah salah seorang wali yang diberi kekuasaan oleh Kerajaan Demak untuk memerintah di Cirebon.
Kerajaan Demak 
Kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa. Kerajaan ini terletak di Jawa bagian tengah, tepatnya di Kota Demak sekarang, propinsi Jawa Tengah. Kerajaan Demak didirikan oleh Raden Patah sekitar tahun 1500 Masehi. Wilayah Kerajaan Demak kemudian berkembang menjadi kerajaan besar karena letaknya yang sangat strategis, yaitu di dekat pelabuhan dan menghubungkan perdagangan di wilayah timur Nusantara (Maluku dan Makassar) dengan wilayah barat (Malaka).
Kerajaan Gowa-Tallo
Kerajaan yang terletak di Sulawesi Selatan sebenarnya terdiri atas dua kerjaan: Gowa dan Tallo. Kedua kerajaan ini kemudian bersatu. Raja Gowa, Daeng Manrabia, menjadi raja bergelar Sultan Alauddin dan Raja Tallo, Karaeng Mantoaya, menjadi perdana menteri bergelar Sultan Abdullah. Karena pusat pemerintahannya terdapat di Makassar, Kerajaan Gowa dan Tallo sering disebut sebagai Kerajaan Makassar.
Kerajaan Ternate dan Tidore
Ternate merupakan kerajaan Islam di timur yang berdiri pada abad ke-13 dengan raja Zainal Abidin (1486-1500). Zainal Abidin adalah murid dari Sunan Giri di Kerajaan Demak. Kerajaan Tidore berdiri di pulau lainnya dengan Sultan Mansur sebagai raja.
 

AKIKAH


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
mencukur rambut aqiqah
Aqiqah Bayi
Menggunting Rambut.
Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.

Dasar Hukumnya

  • Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Rasulullah saw. bersabda:      كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .
  •  Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
  • Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).

Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor. Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:  
عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة  " Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.

Waktu Penyembelihan

Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:  تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين  "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama 
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.

Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
  1. Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
  2. Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.
Wallahu a'lam.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
 

PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

qurban
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin)

Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He):
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He):
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He), maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him), dari Nabi ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him), beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) kepada Aisyah raḍyAllāhu 'anha (may Allāh be pleased with her) ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)
II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him), tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him):
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah raḍyAllāhu 'anha (may Allāh be pleased with her):
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”
III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him) di atas, dan diucapkan setelah basmalah.
IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.
V. Bila dia menyebut nama-nama Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.
VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)
VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him), beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari Aisyah raḍyAllāhu 'anha (may Allāh be pleased with her) )
IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.
X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him) mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him) berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ  
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him).” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.
XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).
XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)

Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah raḍyAllāhu 'anha (may Allāh be pleased with her), dia berkata:
فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللهِ n بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him), dia berkata: Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him) (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him) (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him) sebagai berikut:
ارْكَبْهَا بِالْـمَعْرُوفِ إِذَا أُلْـجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) :
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him), dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ n أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُـحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالـَهَا عَلَى الْـمَسَاكِينِ وَلَا أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani raḥimahullāh (may Allāh have mercy upon him) men-shahih-kannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him) )
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him) yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah raḍyAllāhu 'anha (may Allāh be pleased with her), dia berkata: Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He):
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him))
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) berfirman:
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْـمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari .
11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

sumber : http://www.darussalaf.or.id/fiqih/tata-cara-menyembelih-hewan-qurban-dan-hukum-hukum-yang-terkait-dengan-orang-yang-hendak-berqurban/