Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Otonomi daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Prinsip Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1] Undang-Undang pertama
yang mengatur Otonomi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
tentang Pokok-pokok Tentang Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang
Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
Prinsip pemberian otonomi daerah dikelompokkan sebagai berikut:
- Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman.
- Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
- Otonomi luas dan utuh untuk kabupaten/kota, otonomi terbatas untuk provinsi.
- Sesuai dengan konstitusi, sehingga terjamin hubungan serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
- Lebih meningkatkan kemanidirian daerah otonom sehingga dalam wilayah kabupaten/kota tidak ada wilayah administrasi.
- Peningkatan peran dan fungsi Badan Legislatif Daerah (DPRD) wilayah administrasi.
- Asas dekonsentrasi diletakkan pada provinsi sebagai wilayah administrasi.
- Asas tugas pembantuan diberikan dari pemerintah pusat kepada daerah serta dari pemerintah pusat dan daerah kepada desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar