Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan
pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan
memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi
masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi,
kabupaten maupun kota.
Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah
dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun
kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak
harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di
daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah
mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan
pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya
berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas
investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai
infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan
demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan
yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik
mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga
memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar