Hakikat otonomi daerah adalah substansi dari gagasan otonomi daerah itu sendiri. Penjelasan mengenai hakikat otonomi daerah
di Indonesia sesungguhnya telah tergambar dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur dan sekaligus menjadi dasar pelaksanaan
konsep otonomi daerah di Indonesia.
Keseluruhan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut
diarahkan untuk menghadirkan hakikat otonomi daerah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berikut ini akan diuraikan beberapa hakikat otonomi daerah yang terkandung dalam konsep otonomi daerah di Indonesia.
Yang pertama adalah adanya hak untuk
mengurus rumah tangga sendiri. Hak untuk mengurus rumah tangga sendiri
oleh masing-masing daerah merupakan kewenangan yang didelegasikan dari
pemerintah pusat hingga menjadi hak masing-masing daerah. Dengan adanya
kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, maka setiap daerah
berhak untuk merumuskan kebijakan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahannya masing-masing. Setiap daerah dapat membuat inovasi atau
melakukan terobosan-terobosan tertentu dalam rangka mempercepat
peningkatakan kesejahteraan rakyatnya. Masing-masing daerah mengatur
arah pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sekaligus
mempertanggungjawabkan hasil penyelenggaraan tersebut kepada masyarakat
di daerah tersebut.
Yang kedua adalah bahwa hak untuk
mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing adalah hak yang terbatas
hanya dalam wilayah daerahnya masing-masing. Diluar batas wilayah suatu
daerah hak untuk mengatur tersebut tidak berlaku lagi karena telah
menjadi hak daerah lainnya.
Yang ketiga adalah bahwa setiap daerah
tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus wewenang pangkal dan
urusan yang diserahkan kepadanya. Dengan kata lain, daerah tidak dapat
mengubah wewenang yang ada padanya menjadi lebih daripada yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang diberikan
dari pemerintah pusat kepada daerah dibatasi untuk mengurus hal-hal yang
berkaitan secara langsung dengan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat
di daerah masing-masing. Tapi kewenangan lainnya yang bersifat lintas
batas daerah menjadi kewenangan pemerintah diatasnya. Dalam peraturan
perundag-undangan yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia
terdapat beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh daerah, seperti
kewenangan untuk mengatur urusan pertahanan keamanan dan urusan fiskal.
Yang keempat adalah hak untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing tidak merupakan
subordinasi dari hak mengatur dan mengurus rumah tangga yang dimiliki
oleh daerah lain. Setiap daerah tidak lebih superior atau inferior
terhadap daerah lainnya, karena masing-masing memiliki hak yang sama di
daerahnya masing-masing.
Dengan demikian hakikat otonomi daerah,
secara sederhana dapat dikatakan sebagai hak untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga di daerahnya sendiri. Setiap daerah memiliki pemerintahan
daerahnya sendiri yang menjalankan kewenangannya sendiri yang tidak
dapat diganggugugat oleh daerah lain, baik secara horisontal maupun
vertikal.
Demikian uraian singkat mengenai hakikat otonomi daerah semoga dapat menjadi bahan diskusi yang berguna bagi anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar