Sabtu, 14 Desember 2013

HARI KIAMAT

Pengertian hari kiamat
Hari kiamat adalah saat berakhirnya kehidupan di dunia atas kehendak dan kekuasaan Allah SWT pada saat itu,semua alam dan makhluk akan hancur lebur hanya Allah saja yang hidup dan berkuasa.
Kita mengenal kiamat ada dua,yaitu :

Kiamat sugra (kecil
Kiamat kubra (besar)

Kiamat sugra adalah kiamat kecil.Artinya rusaknya atau musnahnya sebagian alam yang membawa kemusnahan makhluk hidup.contoh kiamat sugra adalah gempa bumi,banjir,gunung meletus,dan bencana alam lainnnya dan kematian seseorang.
Kiamat kubra ialah kiamat besar .Artinya terjadinya kehancuran seluruh alam serta kehidupan .Pada kiamat kubra tidak ada satu makhlukpun yang maampu bertahan hidup.
Hari kiamat di mulai dengan di tiupnya sangkakala oleh malaikat Israfil atas perintah Allah.Pada hari kiamat bumi bergoncang dengan sangat hebat,gunung-gunung berterbangan seperti kapas ,tertiup angin.Semua yang ada di bumi dan langit menjadi rusak binasa .Planet-planet di angkasa bertabrakan dan menimbulkan suara dahsyat.Manusia ,hewan dan semua makhluk akan mati.

NAMA-NAMA LAIN DARI HARI KIAMAT (AKHIR) ADALAH
1. Hari Kebangkitan Besar (Yaumul Qiyamah)
Hari kiamat adalah hari berakhirnya kehidupan dunia yang di tandai dengan hancurnya seluruh makhluk yang telah di ciptakan Allah
2. Hari Pemisah (Yaumul Fashl)
Hari kiamat juga di sebut dengan yaumul fashl ,yang artinya pemisah antara orang yang beriman dengan orang kafir.Pada hari itu manusia di kelompokkan menurut keyakinan agamanya.
3. Hari Perhitungan (Yaumul hisab)
Yaumul Hisan adalah nama lain hari kiamat yang berarti hari perhitungan seluruh amal perbuatan manusia.Pada hari itu ,amal manusia di hitung dengan cermat dan cepat serta di berikan balasan yang setimpal.
4. Hari Pertemuan (Yaumul Thalaq)
Yaumul thalaq yaitu hari pertemuan manusia dengan sesamanya
5. Hari berkumpul (Yaumul Jam`i)
Yaumul Jam`i adalah hari berkumpulnya seluruh manusia sejak zaman Nabi Adam sampai dengan manusia akhir Zaman untuk di tanyakan seluruh amal perbuatannya selama hidup di dunia.
6.Hari Berkumpul (Yaumul Mahsyar)
Yaumul Mahsyar adalah hari saat manusia di kumpulkan di padang rumput mahsyar.Padang Mahsyar adalh daratan yang sangat luas tempat berkumpulnya manusia di akhirat sejak Nabi Adam sebagai manusia yang pertama sampai manusia terakhir yang lahir ke dunia.
7. Hari Kebangkitan (Yaumul Ba`ats)
Yaumul Ba`ats adalah hari saat manusia di bangkitan dari kuburnya.Mahsyar adalah padang yang luas tempat berkumpulnya manusia setelah Yaumul Ba`ats.
8. Hari Perhitungan (Yaumul Hisab )
Yaumul Hisab adalah hari saat datangnya perhitungan dari Allah SWT terhadap amal perbuatan manusia selama hidupnya.Perbuatan manusia akan di tanyakan oleh allah ,yang baik maupun yang buruk ,di perlihat kan semua .
9. Hari pertimbangan amal (Yaumul Mizan)
Yaumul Mizan adalah hari diadakannya timbangan amal perbuatan yang telah di lakukan manusia selama hidup di dunia.Tidak ada suatu amalpun yang terlewatkan .Semua akan di berikan balasan yang setimpal.
10.Hari Pembalasan (Yaumul Jaza )
Hari kiamat adalah hari pembalasan seluruh amal perbuatan manusia .Balasan yang akan di berikan Allah SWT sangat tergantung pada jenis amal yang telah di lakukan selama hidup di dunia.Jika amalnya baik,maka balasannnya berupa pahala dan surga,Sedangkan jika amalnya buruk,maka balasannya adalah siksa neraka.
11. Hari yang menentukan (As-Sa`ah)
Hari kiamat adalah hari yang tepat dan menentukan.Terjadinya kiamat merupakan saat yang telah di rancang dan ditentukan secara akurat.Tidak akan ada kesalahan,tidak akan di mundurkan atau di majukan.Saat terjadinya telah ditentukan menurut kehendak Allah yang mengusai alam ini.
12. Hari pembalasan Agama (Yaumul Diin)
Hari kiamat adalah hari pembalasan Agama.Artinya amal perbuatan yang berkaitan dengan pengamalan agamanya akan di pertangunggjawabkan pada hari tersebut.Termasuk amal shalat,puasa ,haji,zakat,shadaqah dan sebagainya.

TANDA-TANDA HARI KIAMAT
Tak ada stupun di dunia ini yang mengetahui waktu tiba terjadinya hari akhir atau hari kiamat.
Namun Nabi Muhammad SAW ,telah mengabarkan beberapa tanda sebelum hari kiamat terjadi,yaitu :
1.Merajalela kebodohan
Kebodohan yang muncul di dunia menjelang datangnya hari kiamat (akhir jaman)di tandai dengan meniggalkan para ulama (yang memiliki ilmu),sehingga sumber ilmu berkurang dan mencari pengatinya.Ilmu menjadi barang yang sangat mahal.
2. Tersebarnya perzinahan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat.
Akhir zaman di tandai dengan terjadinya pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan,sehingga banyak menimbulkan perzinahan,Suatu perbuatan yang terajatnya sama dengan perilaku binatang.
3. Minuman keras(khamar) telah di jadikan minuman kebanggaan.
Dalam perkembangan zaman modren seperti yang terjadi saat ini,siapapun bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai jenis minuman keras (khamar).Dan jika minuman keras sudah di anggap biasa dan wajar,maka hal ini merupakan salah satu tanda hari kiamat.
4.Jumlah lelaki lebih sedikit daripada jumlah perempuan
Saat ini penduduk dunia berjumlah sekitar 5 milyar orang ,suatu jumlah yang sangat besar bila di bandingkan dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya,menurut sensus kependudukan ,disimpulkan bahwa ternyata jumlah perempuan jauh lebih banyak di bandingkan dengan laki-laki.
5. Gaya hidup yang materalistik(hub al-dunya) dan sikap mental yang takut mati
Saat ini ,terjadi kecenderungan orang untuk lebih mementingkan urusan duniawi di bandingkan dengan mempersipkan kepentingan Akhirat.

Selain ciri tersebut ,di jelaskan juga ciri -ciri yang lain yang berkaitan dengan kejadian alam :

Munculnya Ad-Dukhan (asap atau kabut tebal)
Munculnya Dajjal
Munculnya Dabbah
Matahari terbit di sebelah barat
Turunnya nabi Isa AS putra Maryam
Munculnya Ya`jud dan Ma`juj
Terjadinya gerhana dibeberapa belahan bumi dalam waktu yang hampir bersamaan.
Api yang menyala menghalau umat manusia ke Mahsyar (tempat berkumpul)

Kehidupan Sesudah Hari Kiamat
Orang beriman menyakini bahwa semua manusia akan di hidupkan kembali sesudah peristiwa hari kiamat.Mula-mula Allah menghidupkan malaikat Israfil untuk bertugas membangkitkan manusia dari alam barzah yang di sebut Yaumul Ba`ats.
Manusia setelah di bangkitkan lalu di kumpulkan Allah di suatu tempat bernama Mahsyar.Manusia menunggu pengadilan Allah SWT guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya selama di dunia.
Setiap amal perbuatan manusia yang sekecil apapun akan di perhitungkan oleh Allah.
Hari perhitungan amal di sebut Yaumul Hisab ,Kemudian amal di timbang dengan seadil adilnya.Penimbangan amal di sebut Yaumul Mizan.
Bagi orang yang beramal baik akan mendapatkan balasan kebahagiaan yang abadi yaitu surga.Sebaiknya orangn yang beramal kejahatan akan mendapat siksa dan di masukan ke neraka.Hari pembalasan ini di sebut Yaumul Jaza.

KEADAAN SURGA DAN NERAKA

KEADAAN NERAKA
Diriwayatkan oleh abu Ya`la Dari Ibnu umar :Pada suatu hari Rasulullah SAW.berkutbah ,diantaranya berkata : ``jangan sampai kamu lupakan tentang 2 perkara hebat,yaitu syurga dan neraka``.
Kemudian beliau menanggis sehingga mengalir air mata beliau meleleh hingga membasahi jenggot beliau,lalu berkata:
``Demi Tuhan yang memegang jiwa Muhammad dalam tanganNya,sekiranya kamu mengetahuilah akan apa yang aku ketahui tentang akhirat ,sungguh kamu akan naiki tempat yang tinggi dan akan menghamburkan tanah di atas kepalamu``.

Diriwayatkan dari Umar Ibnul Khattab r.a.: Telah datang Jibril kepada Nabi Muhamad SAW bukan pada waktu yang biasanya ia datang ,Rasulullah lalu berdiri mendapatkannya dan bertanya :Hai Jibril,kenapa aku melihat engkau berubah warnamu.Berkata jibril : Aku datang kepadamu untuk menerangkan semburan api neraka .Berkata Rasulullah : terangkanlah kepadaku keadaan neraka dan hal ihwal Jahanam.Berkata Jibril : Sesungguhnya Allah memerintahkan agar Jahanam di nyalakan apinya 1.000 tahun lamanya,sehingga karena semakin panasnya ,sehingga berobahlah warnanya menjadi putih.Lalu diperintahkan menyalakan 1.000 tahun lagi ,sehingga berubah warnanya menjadi merah.Lalu di perintahkan menyalakan 1.000 tahun lagi ,sehingga berubah warnanya menjadi hitam yang amat gelap,sehingga hilang sinarnya,bergejolak -gejolak tak padam-padam bakarannya.Demi Tuhan yang mengutusmu dengan kebenaran,sekiranya dibukakanlah Jahanam itu sebesar lobang jarum,akan terbakarlah bumi dan segala isinya karena panasnya .Dan demi Tuhan yang mengutusmu dengan kebenaran ,sekiranya salah satu dari penjaga-penjaga Neraka itu didatangkan Allah ke dunia ini ,akan matilah seluruh manusia isi bumi ini karena kejelekan rupanya dan kebusukan bau nya .Demi Tuhan yang mengutusmu dengan kebenaran ,sekiranya sebuah ring (lingkaran)dari rantai Neraka diletakkkan di sebuah gunung di dunia ini ,akan tembuslah gunung itu sampai -sampai ke dasar bumi yang paling bawah.Maka berkata Raslullah SAW :Untunglah hai Jibril ,jantungku tak sampai pecah sehingga aku mati mendengar keteranganmu ini.Rasulullah melihat Jibril menanggis ,Rasulullah ikut menanggis pula ,lalu berkata :Kenapa engkau sampai menanggis pula ya Jibril,sedang kedudukanmu begitu rupa di sisi Allah? Berkata Jibril: Kenapa aku tak akan menanggis ,malah aku lah yang lebih berhak menanggis ,karena siapa tahu keadaanku dalam ilmu Allah tidak seperti yang aku ketahui,dan saya tidak mengetahui apakah saya tidak akan mengalami cobaan seperti iblis ,sedang iblis itu termasuk golongan Malaikat(tetapi menyeleweng),dan aku tidak tahu apakah aku akan mengalami apa yang di alami oleh Harut dan Marut.Maka menanggislah Jibril ,dan menanggis pulalah Rasulullah SAW .Lama keduanya sama-sama menanggis ,lalu datanglah seruan dari langit : Hai Jibril ,Hai Muhamad,sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah menjamin kamu berdua dengan tidak durhaka .Lalu Jibril naik ke langit dan Rasulullah lalu menerusakn perjalanan.

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Anas bin Malik : Rasulullah bertanya kepada Jibril : kenapa saya tak pernah melihat Mikail ketawa ? Menjawab Jibril : Tidak pernah Mikail ketawa sejak Allah menciptakan neraka.
NAMA-NAMA NERAKA

NERAKA JAHANAM
NERAKA LAZHA
NERAKA HUSOMAH
NERAKA SAIR
NERAKA SAQAR
NERAKA JAHIM
NERAKA HAWIYAH

KEADAAN SURGA
Ketika kepada Rasullulah di tanyakan orang tentang keadaan surga ,Rasulullah menjawab dengan pendek : Sesuatu yang tak pernah di lihat oleh mata ,tidak pernah di dengar oleh telingga ,dan tidak pernah terbayang dalam khayal manusia (keindahannya)
Diriwayatkan oleh Tirmizi dari Sa`ad bin Abu Waqqash,dari bapaknya dari neneknya : Berkata Rasulullah SAW :``Sekiranya seorang penghuni surga datang kedunia ini,dengan memakai perhiasaan gelang ,maka sinar dari gelangnya akan mengaburkan sinar matahari,sebagai mana sinar matahari akan mengaburkan akan sinar dari bintang-bintang``.

Diterangkan oleh Rasulullah SAW bahwa perumpamaan perbandingan antara dunia dan akhirat (surga)adalah seperti seorang yang pergi ke pinggir laut .lalu memasukkasn sebuah jari tangannya ke air laut ,lalu mengangkatkan tangannya kembali.Air yang melekat pada jari itulah dunia,sedang air yang masih tinggal di lautan,itulah akhirat atau Surga.
Dalam hadis lain diterangkan pula Rasulullah mengatakan bahwa Allah menciptakan 100 rahmat ,satu rahmat di bagi-bagikan Allah di dunia ini,sedang 99 lainnya akan di bagikan Allah di dalam surga nanti.Berarti bahwa kesenanggan dalam Surga itu adalah 99 kali lebih hebat dari kesenangan yang terhebat di dunia sekarang ini.
Diterangkan pula ,bahwa keindahan surga itu senantiasa bertambah,tidak tetap seperti barang -barang di dunia ini.Karenanya orang di dalam surga tidak pernah merasa bosan,sekalipun mereka telah tinggal berjuta -juta tahun lamanya.
Didalam surga terdapat macam -macam kesenanggan,kebahagiaan ,kelezatan ,kemewahan,kegembiraan yang tak ada putus-putusnya dan tidak pernah berkurang.Begitu juga dengan nafsu atau keinginan orang yang berada di dalam surga tidak pernah kendur ,lemah atau berkurang selamanya.
Didalam surga tak ada kematian lagi,tidak ada proses umur ,semua orang dalam keadaan muda terus-menerus,sehat,kuat,gembira terus menerus.Setiap orang akan hidup dengan istri atau suami dengan kegembiraan dan kelezatan hidup dengan suami isteri yang sehebat-hebatnya yang tak pernah mengendur atau berkurang,tetapi tidak mendapatkan keturunan lagi.Sebab itu di dalam Surga tidak ada kelahiran baru.Dan tak ada kotoran,baik kotoran besar atau kecil.Semuanya akan menjadi angin dan peluh saja.

NAMA-NAMA SURGA

SURGA FIRDAUS
SURGA MA`WA
SURGA KHULDI
SURGA NAIM
SURGA ADMIN
SURGA DARUSALAM
SURGA DARUL JALAL

sumber : https://www.facebook.com/DakwahIslamMenujuSurgaNya/posts/344509515638230

KEBIJAKAN PUBLIK

Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa Inggris
"Public Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada
juga yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul Wahap, 1990).
Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi "kebijakan publik".

A. Uraian

1.    Pengertian Kebijakan Publik.

a.    Thomas R. Dye

Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
"Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.

Sebagai contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiavvi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidakadanya tindakan untuk melarang "ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai "tidak meiakukan sesuatu".

b.    James E. Anderson

Anderson mengatakan:
"Public Policies are those policies developed by governmen¬tal bodies and officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
c.    David Easton

David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut:
"Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society".(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).

Kesimpulan:
a.    Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b.    Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c.    Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

2.    Jenis-jenis Kebijakan Publik.

James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut:
a.    Substantive and Procedural Policies.
Substantive Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari substansi masalahyangdihadapi oleh pemerintah.
Misalnya: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
Procedural Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibatdalam perumusannya (Policy Stakeholders).

Sebagai contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.

b.    Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies.

Distributive Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.

Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday"

Redistributive Policy
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak.

Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Regulatory Policy.
Suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan.

Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.

c.    Material Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/
penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi
penerimanya.   

Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.

d.    Public Goods and Private Goods Policies.
Public Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak
Contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum.
Private Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, ho¬tel, dan Iain-lain.

3.    Tingkat-tingkat Kebijakan Publik.

Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut:

a.    LingkupNasional
1)    KebijakanNasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
2)    Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden.
Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).
3)    Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.
Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.

b.    Lingkup Wilayah Daerah.
1)    Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah  daerah  sebagai   pelaksanaan  azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.

Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh BupatiAValikota dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.

2)    Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga macam:

-    Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
-    Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
-    Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan
adalah:
-    Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota;
-    Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
-    Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota.

Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.

Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

B.   Latihan
Untuk lebih memantapkan pengertian Anda mengenai Pengertian, Jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, cobalah latihan di bawali ini.
1.    Menurut Thomas R. Dye, tidak melakukan sesuatu merupakan
kebijakan publik. Coba jelaskan dan berikan contohnya !
2.    Jelaskan tentang Substantive and Procedural Policies dan berikan
masing-masing contohnya!
3.    Jelaskan tentang Distributive, Redistributive and Regulatory
Policies dan berikan masing-masing contohnya !
4.    Jelaskan tentang Public Goods and Private Goods Policies dan
berikan masing-masing contohnya !
5.    Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Nasional !
6.    Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah !

ApabilaAndabelum mampu menjawab latihan tersebutdi atas, maka pelajari kembali kegiatan pembelajaran tentang Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, terutama yang belum Anda pahami.
   
C.   Rangkuman   
Kebijakan publik adalah suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah/negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan publik bertujuan untuk memecahkan masalah-masaiah yang ada di dalam masyarakat.
. •■•'
Ada beberapa jenis kebijakan publik, yaitu Substantive and Procedural Policies, Distributive, Redistributive and Regulatory Policies, Material Policies, Public Goods and Private Goods Policies.
Di Indonesia dikenal adanya tingkatan-tingkatan kebijakan publik, yaitu kebijakan publik lingkup Nasional, yang meliputi Kebijakan Nasional, Kebijakan Umum, dan Kebijakan Pelaksanaan. Di samping itu, ada kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah, yang meliputi Kebijakan Umum dan Kebijakan Pelaksanaan.

sumber : http://bookerchon.blogspot.com/2013/05/pengertian-jenis-jenis-dan-tingkat.html

VISI OTONOMI DAERAH

Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
           Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota.
           Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
           Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
           Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
 

HAKEKAT OTONOMI DAERAH

Hakikat otonomi daerah adalah substansi dari gagasan otonomi daerah itu sendiri. Penjelasan mengenai hakikat otonomi daerah di Indonesia sesungguhnya telah tergambar dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur dan sekaligus menjadi dasar pelaksanaan konsep otonomi daerah di Indonesia.
Keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut diarahkan untuk menghadirkan hakikat otonomi daerah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berikut ini akan diuraikan beberapa hakikat otonomi daerah yang terkandung dalam konsep otonomi daerah di Indonesia.
Yang pertama adalah adanya hak untuk mengurus rumah tangga sendiri. Hak untuk mengurus rumah tangga sendiri oleh masing-masing daerah merupakan kewenangan yang didelegasikan dari pemerintah pusat hingga menjadi hak masing-masing daerah. Dengan adanya kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, maka setiap daerah berhak untuk merumuskan kebijakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing. Setiap daerah dapat membuat inovasi atau melakukan terobosan-terobosan tertentu dalam rangka mempercepat peningkatakan kesejahteraan rakyatnya. Masing-masing daerah mengatur arah pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sekaligus mempertanggungjawabkan hasil penyelenggaraan tersebut kepada masyarakat di daerah tersebut.
Yang kedua adalah bahwa hak untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing adalah hak yang terbatas hanya dalam wilayah daerahnya masing-masing. Diluar batas wilayah suatu daerah hak untuk mengatur tersebut tidak berlaku lagi karena telah menjadi hak daerah lainnya.
Yang ketiga adalah bahwa setiap daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya. Dengan kata lain, daerah tidak dapat mengubah wewenang yang ada padanya menjadi lebih daripada yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat kepada daerah dibatasi untuk mengurus hal-hal yang berkaitan secara langsung dengan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing. Tapi kewenangan lainnya yang bersifat lintas batas daerah menjadi kewenangan pemerintah diatasnya. Dalam peraturan perundag-undangan yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia terdapat beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh daerah, seperti kewenangan untuk mengatur urusan pertahanan keamanan dan urusan fiskal.
Yang keempat adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing tidak merupakan subordinasi dari hak mengatur dan mengurus rumah tangga yang dimiliki oleh daerah lain. Setiap daerah tidak lebih superior atau inferior terhadap daerah lainnya, karena masing-masing memiliki hak yang sama di daerahnya masing-masing.
Hakikat-Otonomi-Daerah
Dengan demikian hakikat otonomi daerah, secara sederhana dapat dikatakan sebagai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga di daerahnya sendiri. Setiap daerah memiliki pemerintahan daerahnya sendiri yang menjalankan kewenangannya sendiri yang tidak dapat diganggugugat oleh daerah lain, baik secara horisontal maupun vertikal.
Demikian uraian singkat mengenai hakikat otonomi daerah semoga dapat menjadi bahan diskusi yang berguna bagi anda.

PRINSIP OTONOMI DAERAH

Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Otonomi daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Prinsip Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1] Undang-Undang pertama yang mengatur Otonomi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Tentang Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
Prinsip pemberian otonomi daerah dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman.
  2. Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  3. Otonomi luas dan utuh untuk kabupaten/kota, otonomi terbatas untuk provinsi.
  4. Sesuai dengan konstitusi, sehingga terjamin hubungan serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
  5. Lebih meningkatkan kemanidirian daerah otonom sehingga dalam wilayah kabupaten/kota tidak ada wilayah administrasi.
  6. Peningkatan peran dan fungsi Badan Legislatif Daerah (DPRD) wilayah administrasi.
  7. Asas dekonsentrasi diletakkan pada provinsi sebagai wilayah administrasi.
  8. Asas tugas pembantuan diberikan dari pemerintah pusat kepada daerah serta dari pemerintah pusat dan daerah kepada desa.
sumber : http://mancinginfo.blogspot.com/2013/07/prinsip-otonomi-daerah.html

BELA NEGARA

Makna Bela Negara dan Implementasi Bela Negara
Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.

· Menurut UUD pasal 30

UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”


· Menurut UUD pasal 31

UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional

“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:


a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)


b. Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.


Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.


Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
 

NEGARA

Pengertian Negara Dan Fungsi Negara – Pendidikan Kewarganegaraan

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

sumber : http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan/