Pengertian hari kiamat
Hari kiamat adalah saat berakhirnya kehidupan
di dunia atas kehendak dan kekuasaan Allah SWT pada saat itu,semua alam
dan makhluk akan hancur lebur hanya Allah saja yang hidup dan berkuasa.
Kita mengenal kiamat ada dua,yaitu :
Kiamat sugra (kecil
Kiamat kubra (besar)
Kiamat sugra adalah kiamat kecil.Artinya rusaknya atau musnahnya
sebagian alam yang membawa kemusnahan makhluk hidup.contoh kiamat sugra
adalah gempa bumi,banjir,gunung meletus,dan bencana alam lainnnya dan
kematian seseorang.
Kiamat kubra ialah kiamat besar .Artinya
terjadinya kehancuran seluruh alam serta kehidupan .Pada kiamat kubra
tidak ada satu makhlukpun yang maampu bertahan hidup.
Hari kiamat di
mulai dengan di tiupnya sangkakala oleh malaikat Israfil atas perintah
Allah.Pada hari kiamat bumi bergoncang dengan sangat hebat,gunung-gunung
berterbangan seperti kapas ,tertiup angin.Semua yang ada di bumi dan
langit menjadi rusak binasa .Planet-planet di angkasa bertabrakan dan
menimbulkan suara dahsyat.Manusia ,hewan dan semua makhluk akan mati.
NAMA-NAMA LAIN DARI HARI KIAMAT (AKHIR) ADALAH
1. Hari Kebangkitan Besar (Yaumul Qiyamah)
Hari kiamat adalah hari berakhirnya kehidupan dunia yang di tandai
dengan hancurnya seluruh makhluk yang telah di ciptakan Allah
2. Hari Pemisah (Yaumul Fashl)
Hari kiamat juga di sebut dengan yaumul fashl ,yang artinya pemisah
antara orang yang beriman dengan orang kafir.Pada hari itu manusia di
kelompokkan menurut keyakinan agamanya.
3. Hari Perhitungan (Yaumul hisab)
Yaumul Hisan adalah nama lain hari kiamat yang berarti hari perhitungan
seluruh amal perbuatan manusia.Pada hari itu ,amal manusia di hitung
dengan cermat dan cepat serta di berikan balasan yang setimpal.
4. Hari Pertemuan (Yaumul Thalaq)
Yaumul thalaq yaitu hari pertemuan manusia dengan sesamanya
5. Hari berkumpul (Yaumul Jam`i)
Yaumul Jam`i adalah hari berkumpulnya seluruh manusia sejak zaman Nabi
Adam sampai dengan manusia akhir Zaman untuk di tanyakan seluruh amal
perbuatannya selama hidup di dunia.
6.Hari Berkumpul (Yaumul Mahsyar)
Yaumul Mahsyar adalah hari saat manusia di kumpulkan di padang rumput
mahsyar.Padang Mahsyar adalh daratan yang sangat luas tempat
berkumpulnya manusia di akhirat sejak Nabi Adam sebagai manusia yang
pertama sampai manusia terakhir yang lahir ke dunia.
7. Hari Kebangkitan (Yaumul Ba`ats)
Yaumul Ba`ats adalah hari saat manusia di bangkitan dari
kuburnya.Mahsyar adalah padang yang luas tempat berkumpulnya manusia
setelah Yaumul Ba`ats.
8. Hari Perhitungan (Yaumul Hisab )
Yaumul Hisab adalah hari saat datangnya perhitungan dari Allah SWT
terhadap amal perbuatan manusia selama hidupnya.Perbuatan manusia akan
di tanyakan oleh allah ,yang baik maupun yang buruk ,di perlihat kan
semua .
9. Hari pertimbangan amal (Yaumul Mizan)
Yaumul Mizan
adalah hari diadakannya timbangan amal perbuatan yang telah di lakukan
manusia selama hidup di dunia.Tidak ada suatu amalpun yang terlewatkan
.Semua akan di berikan balasan yang setimpal.
10.Hari Pembalasan (Yaumul Jaza )
Hari kiamat adalah hari pembalasan seluruh amal perbuatan manusia
.Balasan yang akan di berikan Allah SWT sangat tergantung pada jenis
amal yang telah di lakukan selama hidup di dunia.Jika amalnya baik,maka
balasannnya berupa pahala dan surga,Sedangkan jika amalnya buruk,maka
balasannya adalah siksa neraka.
11. Hari yang menentukan (As-Sa`ah)
Hari kiamat adalah hari yang tepat dan menentukan.Terjadinya kiamat
merupakan saat yang telah di rancang dan ditentukan secara akurat.Tidak
akan ada kesalahan,tidak akan di mundurkan atau di majukan.Saat
terjadinya telah ditentukan menurut kehendak Allah yang mengusai alam
ini.
12. Hari pembalasan Agama (Yaumul Diin)
Hari kiamat adalah
hari pembalasan Agama.Artinya amal perbuatan yang berkaitan dengan
pengamalan agamanya akan di pertangunggjawabkan pada hari
tersebut.Termasuk amal shalat,puasa ,haji,zakat,shadaqah dan sebagainya.
TANDA-TANDA HARI KIAMAT
Tak ada stupun di dunia ini yang mengetahui waktu tiba terjadinya hari akhir atau hari kiamat.
Namun Nabi Muhammad SAW ,telah mengabarkan beberapa tanda sebelum hari kiamat terjadi,yaitu :
1.Merajalela kebodohan
Kebodohan yang muncul di dunia menjelang datangnya hari kiamat (akhir
jaman)di tandai dengan meniggalkan para ulama (yang memiliki
ilmu),sehingga sumber ilmu berkurang dan mencari pengatinya.Ilmu menjadi
barang yang sangat mahal.
2. Tersebarnya perzinahan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat.
Akhir zaman di tandai dengan terjadinya pergaulan bebas antara
laki-laki dan perempuan,sehingga banyak menimbulkan perzinahan,Suatu
perbuatan yang terajatnya sama dengan perilaku binatang.
3. Minuman keras(khamar) telah di jadikan minuman kebanggaan.
Dalam perkembangan zaman modren seperti yang terjadi saat ini,siapapun
bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai jenis minuman keras
(khamar).Dan jika minuman keras sudah di anggap biasa dan wajar,maka hal
ini merupakan salah satu tanda hari kiamat.
4.Jumlah lelaki lebih sedikit daripada jumlah perempuan
Saat ini penduduk dunia berjumlah sekitar 5 milyar orang ,suatu jumlah
yang sangat besar bila di bandingkan dibandingkan dengan masa-masa
sebelumnya,menurut sensus kependudukan ,disimpulkan bahwa ternyata
jumlah perempuan jauh lebih banyak di bandingkan dengan laki-laki.
5. Gaya hidup yang materalistik(hub al-dunya) dan sikap mental yang takut mati
Saat ini ,terjadi kecenderungan orang untuk lebih mementingkan urusan
duniawi di bandingkan dengan mempersipkan kepentingan Akhirat.
Selain ciri tersebut ,di jelaskan juga ciri -ciri yang lain yang berkaitan dengan kejadian alam :
Munculnya Ad-Dukhan (asap atau kabut tebal)
Munculnya Dajjal
Munculnya Dabbah
Matahari terbit di sebelah barat
Turunnya nabi Isa AS putra Maryam
Munculnya Ya`jud dan Ma`juj
Terjadinya gerhana dibeberapa belahan bumi dalam waktu yang hampir bersamaan.
Api yang menyala menghalau umat manusia ke Mahsyar (tempat berkumpul)
Kehidupan Sesudah Hari Kiamat
Orang beriman menyakini bahwa semua manusia akan di hidupkan kembali
sesudah peristiwa hari kiamat.Mula-mula Allah menghidupkan malaikat
Israfil untuk bertugas membangkitkan manusia dari alam barzah yang di
sebut Yaumul Ba`ats.
Manusia setelah di bangkitkan lalu di kumpulkan
Allah di suatu tempat bernama Mahsyar.Manusia menunggu pengadilan Allah
SWT guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya selama di dunia.
Setiap amal perbuatan manusia yang sekecil apapun akan di perhitungkan oleh Allah.
Hari perhitungan amal di sebut Yaumul Hisab ,Kemudian amal di timbang
dengan seadil adilnya.Penimbangan amal di sebut Yaumul Mizan.
Bagi
orang yang beramal baik akan mendapatkan balasan kebahagiaan yang abadi
yaitu surga.Sebaiknya orangn yang beramal kejahatan akan mendapat siksa
dan di masukan ke neraka.Hari pembalasan ini di sebut Yaumul Jaza.
KEADAAN SURGA DAN NERAKA
KEADAAN NERAKA
Diriwayatkan oleh abu Ya`la Dari Ibnu umar :Pada suatu hari Rasulullah
SAW.berkutbah ,diantaranya berkata : ``jangan sampai kamu lupakan
tentang 2 perkara hebat,yaitu syurga dan neraka``.
Kemudian beliau menanggis sehingga mengalir air mata beliau meleleh hingga membasahi jenggot beliau,lalu berkata:
``Demi Tuhan yang memegang jiwa Muhammad dalam tanganNya,sekiranya kamu
mengetahuilah akan apa yang aku ketahui tentang akhirat ,sungguh kamu
akan naiki tempat yang tinggi dan akan menghamburkan tanah di atas
kepalamu``.
Diriwayatkan dari Umar Ibnul Khattab r.a.: Telah
datang Jibril kepada Nabi Muhamad SAW bukan pada waktu yang biasanya ia
datang ,Rasulullah lalu berdiri mendapatkannya dan bertanya :Hai
Jibril,kenapa aku melihat engkau berubah warnamu.Berkata jibril : Aku
datang kepadamu untuk menerangkan semburan api neraka .Berkata
Rasulullah : terangkanlah kepadaku keadaan neraka dan hal ihwal
Jahanam.Berkata Jibril : Sesungguhnya Allah memerintahkan agar Jahanam
di nyalakan apinya 1.000 tahun lamanya,sehingga karena semakin panasnya
,sehingga berobahlah warnanya menjadi putih.Lalu diperintahkan
menyalakan 1.000 tahun lagi ,sehingga berubah warnanya menjadi
merah.Lalu di perintahkan menyalakan 1.000 tahun lagi ,sehingga berubah
warnanya menjadi hitam yang amat gelap,sehingga hilang
sinarnya,bergejolak -gejolak tak padam-padam bakarannya.Demi Tuhan yang
mengutusmu dengan kebenaran,sekiranya dibukakanlah Jahanam itu sebesar
lobang jarum,akan terbakarlah bumi dan segala isinya karena panasnya
.Dan demi Tuhan yang mengutusmu dengan kebenaran ,sekiranya salah satu
dari penjaga-penjaga Neraka itu didatangkan Allah ke dunia ini ,akan
matilah seluruh manusia isi bumi ini karena kejelekan rupanya dan
kebusukan bau nya .Demi Tuhan yang mengutusmu dengan kebenaran
,sekiranya sebuah ring (lingkaran)dari rantai Neraka diletakkkan di
sebuah gunung di dunia ini ,akan tembuslah gunung itu sampai -sampai ke
dasar bumi yang paling bawah.Maka berkata Raslullah SAW :Untunglah hai
Jibril ,jantungku tak sampai pecah sehingga aku mati mendengar
keteranganmu ini.Rasulullah melihat Jibril menanggis ,Rasulullah ikut
menanggis pula ,lalu berkata :Kenapa engkau sampai menanggis pula ya
Jibril,sedang kedudukanmu begitu rupa di sisi Allah? Berkata Jibril:
Kenapa aku tak akan menanggis ,malah aku lah yang lebih berhak menanggis
,karena siapa tahu keadaanku dalam ilmu Allah tidak seperti yang aku
ketahui,dan saya tidak mengetahui apakah saya tidak akan mengalami
cobaan seperti iblis ,sedang iblis itu termasuk golongan Malaikat(tetapi
menyeleweng),dan aku tidak tahu apakah aku akan mengalami apa yang di
alami oleh Harut dan Marut.Maka menanggislah Jibril ,dan menanggis
pulalah Rasulullah SAW .Lama keduanya sama-sama menanggis ,lalu
datanglah seruan dari langit : Hai Jibril ,Hai Muhamad,sesungguhnya
Allah Azza Wa Jalla telah menjamin kamu berdua dengan tidak durhaka
.Lalu Jibril naik ke langit dan Rasulullah lalu menerusakn perjalanan.
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Anas bin Malik : Rasulullah bertanya
kepada Jibril : kenapa saya tak pernah melihat Mikail ketawa ? Menjawab
Jibril : Tidak pernah Mikail ketawa sejak Allah menciptakan neraka.
NAMA-NAMA NERAKA
NERAKA JAHANAM
NERAKA LAZHA
NERAKA HUSOMAH
NERAKA SAIR
NERAKA SAQAR
NERAKA JAHIM
NERAKA HAWIYAH
KEADAAN SURGA
Ketika kepada Rasullulah di tanyakan orang tentang keadaan surga
,Rasulullah menjawab dengan pendek : Sesuatu yang tak pernah di lihat
oleh mata ,tidak pernah di dengar oleh telingga ,dan tidak pernah
terbayang dalam khayal manusia (keindahannya)
Diriwayatkan oleh
Tirmizi dari Sa`ad bin Abu Waqqash,dari bapaknya dari neneknya : Berkata
Rasulullah SAW :``Sekiranya seorang penghuni surga datang kedunia
ini,dengan memakai perhiasaan gelang ,maka sinar dari gelangnya akan
mengaburkan sinar matahari,sebagai mana sinar matahari akan mengaburkan
akan sinar dari bintang-bintang``.
Diterangkan oleh Rasulullah
SAW bahwa perumpamaan perbandingan antara dunia dan akhirat
(surga)adalah seperti seorang yang pergi ke pinggir laut .lalu
memasukkasn sebuah jari tangannya ke air laut ,lalu mengangkatkan
tangannya kembali.Air yang melekat pada jari itulah dunia,sedang air
yang masih tinggal di lautan,itulah akhirat atau Surga.
Dalam hadis
lain diterangkan pula Rasulullah mengatakan bahwa Allah menciptakan 100
rahmat ,satu rahmat di bagi-bagikan Allah di dunia ini,sedang 99 lainnya
akan di bagikan Allah di dalam surga nanti.Berarti bahwa kesenanggan
dalam Surga itu adalah 99 kali lebih hebat dari kesenangan yang
terhebat di dunia sekarang ini.
Diterangkan pula ,bahwa keindahan
surga itu senantiasa bertambah,tidak tetap seperti barang -barang di
dunia ini.Karenanya orang di dalam surga tidak pernah merasa
bosan,sekalipun mereka telah tinggal berjuta -juta tahun lamanya.
Didalam surga terdapat macam -macam kesenanggan,kebahagiaan ,kelezatan
,kemewahan,kegembiraan yang tak ada putus-putusnya dan tidak pernah
berkurang.Begitu juga dengan nafsu atau keinginan orang yang berada di
dalam surga tidak pernah kendur ,lemah atau berkurang selamanya.
Didalam surga tak ada kematian lagi,tidak ada proses umur ,semua orang
dalam keadaan muda terus-menerus,sehat,kuat,gembira terus menerus.Setiap
orang akan hidup dengan istri atau suami dengan kegembiraan dan
kelezatan hidup dengan suami isteri yang sehebat-hebatnya yang tak
pernah mengendur atau berkurang,tetapi tidak mendapatkan keturunan
lagi.Sebab itu di dalam Surga tidak ada kelahiran baru.Dan tak ada
kotoran,baik kotoran besar atau kecil.Semuanya akan menjadi angin dan
peluh saja.
NAMA-NAMA SURGA
SURGA FIRDAUS
SURGA MA`WA
SURGA KHULDI
SURGA NAIM
SURGA ADMIN
SURGA DARUSALAM
SURGA DARUL JALAL
sumber : https://www.facebook.com/DakwahIslamMenujuSurgaNya/posts/344509515638230
Sabtu, 14 Desember 2013
KEBIJAKAN PUBLIK
Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa Inggris
"Public Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada
juga yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul Wahap, 1990).
Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi "kebijakan publik".
A. Uraian
1. Pengertian Kebijakan Publik.
a. Thomas R. Dye
Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
"Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
Sebagai contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiavvi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidakadanya tindakan untuk melarang "ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai "tidak meiakukan sesuatu".
b. James E. Anderson
Anderson mengatakan:
"Public Policies are those policies developed by governmen¬tal bodies and officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
c. David Easton
David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut:
"Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society".(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).
Kesimpulan:
a. Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b. Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c. Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
2. Jenis-jenis Kebijakan Publik.
James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut:
a. Substantive and Procedural Policies.
Substantive Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari substansi masalahyangdihadapi oleh pemerintah.
Misalnya: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
Procedural Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibatdalam perumusannya (Policy Stakeholders).
Sebagai contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.
b. Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies.
Distributive Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.
Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday"
Redistributive Policy
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak.
Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Regulatory Policy.
Suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan.
Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
c. Material Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/
penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi
penerimanya.
Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.
d. Public Goods and Private Goods Policies.
Public Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak
Contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum.
Private Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, ho¬tel, dan Iain-lain.
3. Tingkat-tingkat Kebijakan Publik.
Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut:
a. LingkupNasional
1) KebijakanNasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
2) Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden.
Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).
3) Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.
Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.
b. Lingkup Wilayah Daerah.
1) Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh BupatiAValikota dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.
2) Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga macam:
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan
adalah:
- Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota;
- Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
- Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
B. Latihan
Untuk lebih memantapkan pengertian Anda mengenai Pengertian, Jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, cobalah latihan di bawali ini.
1. Menurut Thomas R. Dye, tidak melakukan sesuatu merupakan
kebijakan publik. Coba jelaskan dan berikan contohnya !
2. Jelaskan tentang Substantive and Procedural Policies dan berikan
masing-masing contohnya!
3. Jelaskan tentang Distributive, Redistributive and Regulatory
Policies dan berikan masing-masing contohnya !
4. Jelaskan tentang Public Goods and Private Goods Policies dan
berikan masing-masing contohnya !
5. Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Nasional !
6. Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah !
ApabilaAndabelum mampu menjawab latihan tersebutdi atas, maka pelajari kembali kegiatan pembelajaran tentang Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, terutama yang belum Anda pahami.
C. Rangkuman
Kebijakan publik adalah suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah/negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan publik bertujuan untuk memecahkan masalah-masaiah yang ada di dalam masyarakat.
. •■•'
Ada beberapa jenis kebijakan publik, yaitu Substantive and Procedural Policies, Distributive, Redistributive and Regulatory Policies, Material Policies, Public Goods and Private Goods Policies.
Di Indonesia dikenal adanya tingkatan-tingkatan kebijakan publik, yaitu kebijakan publik lingkup Nasional, yang meliputi Kebijakan Nasional, Kebijakan Umum, dan Kebijakan Pelaksanaan. Di samping itu, ada kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah, yang meliputi Kebijakan Umum dan Kebijakan Pelaksanaan.
sumber : http://bookerchon.blogspot.com/2013/05/pengertian-jenis-jenis-dan-tingkat.html
"Public Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada
juga yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul Wahap, 1990).
Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi "kebijakan publik".
A. Uraian
1. Pengertian Kebijakan Publik.
a. Thomas R. Dye
Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
"Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
Sebagai contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiavvi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidakadanya tindakan untuk melarang "ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai "tidak meiakukan sesuatu".
b. James E. Anderson
Anderson mengatakan:
"Public Policies are those policies developed by governmen¬tal bodies and officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
c. David Easton
David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut:
"Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society".(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).
Kesimpulan:
a. Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b. Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c. Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
2. Jenis-jenis Kebijakan Publik.
James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut:
a. Substantive and Procedural Policies.
Substantive Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari substansi masalahyangdihadapi oleh pemerintah.
Misalnya: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
Procedural Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibatdalam perumusannya (Policy Stakeholders).
Sebagai contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.
b. Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies.
Distributive Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.
Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday"
Redistributive Policy
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak.
Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Regulatory Policy.
Suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan.
Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
c. Material Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/
penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi
penerimanya.
Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.
d. Public Goods and Private Goods Policies.
Public Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak
Contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum.
Private Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, ho¬tel, dan Iain-lain.
3. Tingkat-tingkat Kebijakan Publik.
Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut:
a. LingkupNasional
1) KebijakanNasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
2) Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden.
Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).
3) Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.
Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.
b. Lingkup Wilayah Daerah.
1) Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah daerah sebagai pelaksanaan azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh BupatiAValikota dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.
2) Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga macam:
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan
adalah:
- Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota;
- Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
- Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
B. Latihan
Untuk lebih memantapkan pengertian Anda mengenai Pengertian, Jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, cobalah latihan di bawali ini.
1. Menurut Thomas R. Dye, tidak melakukan sesuatu merupakan
kebijakan publik. Coba jelaskan dan berikan contohnya !
2. Jelaskan tentang Substantive and Procedural Policies dan berikan
masing-masing contohnya!
3. Jelaskan tentang Distributive, Redistributive and Regulatory
Policies dan berikan masing-masing contohnya !
4. Jelaskan tentang Public Goods and Private Goods Policies dan
berikan masing-masing contohnya !
5. Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Nasional !
6. Jelaskan tentang kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah !
ApabilaAndabelum mampu menjawab latihan tersebutdi atas, maka pelajari kembali kegiatan pembelajaran tentang Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik, terutama yang belum Anda pahami.
C. Rangkuman
Kebijakan publik adalah suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah/negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan publik bertujuan untuk memecahkan masalah-masaiah yang ada di dalam masyarakat.
. •■•'
Ada beberapa jenis kebijakan publik, yaitu Substantive and Procedural Policies, Distributive, Redistributive and Regulatory Policies, Material Policies, Public Goods and Private Goods Policies.
Di Indonesia dikenal adanya tingkatan-tingkatan kebijakan publik, yaitu kebijakan publik lingkup Nasional, yang meliputi Kebijakan Nasional, Kebijakan Umum, dan Kebijakan Pelaksanaan. Di samping itu, ada kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah, yang meliputi Kebijakan Umum dan Kebijakan Pelaksanaan.
sumber : http://bookerchon.blogspot.com/2013/05/pengertian-jenis-jenis-dan-tingkat.html
VISI OTONOMI DAERAH
Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan
pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan
memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul dewasa ini partisipasi
masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi,
kabupaten maupun kota.
Hal ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah
dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun
kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak
harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di
daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah
mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan
pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya
berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas
investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai
infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan
demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan
yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik
mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga
memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
HAKEKAT OTONOMI DAERAH
Hakikat otonomi daerah adalah substansi dari gagasan otonomi daerah itu sendiri. Penjelasan mengenai hakikat otonomi daerah
di Indonesia sesungguhnya telah tergambar dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur dan sekaligus menjadi dasar pelaksanaan
konsep otonomi daerah di Indonesia.
Keseluruhan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut
diarahkan untuk menghadirkan hakikat otonomi daerah di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Berikut ini akan diuraikan beberapa hakikat otonomi daerah yang terkandung dalam konsep otonomi daerah di Indonesia.
Yang pertama adalah adanya hak untuk
mengurus rumah tangga sendiri. Hak untuk mengurus rumah tangga sendiri
oleh masing-masing daerah merupakan kewenangan yang didelegasikan dari
pemerintah pusat hingga menjadi hak masing-masing daerah. Dengan adanya
kewenangan untuk mengurus rumah tangga sendiri, maka setiap daerah
berhak untuk merumuskan kebijakan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahannya masing-masing. Setiap daerah dapat membuat inovasi atau
melakukan terobosan-terobosan tertentu dalam rangka mempercepat
peningkatakan kesejahteraan rakyatnya. Masing-masing daerah mengatur
arah pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sekaligus
mempertanggungjawabkan hasil penyelenggaraan tersebut kepada masyarakat
di daerah tersebut.
Yang kedua adalah bahwa hak untuk
mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing adalah hak yang terbatas
hanya dalam wilayah daerahnya masing-masing. Diluar batas wilayah suatu
daerah hak untuk mengatur tersebut tidak berlaku lagi karena telah
menjadi hak daerah lainnya.
Yang ketiga adalah bahwa setiap daerah
tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus wewenang pangkal dan
urusan yang diserahkan kepadanya. Dengan kata lain, daerah tidak dapat
mengubah wewenang yang ada padanya menjadi lebih daripada yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang diberikan
dari pemerintah pusat kepada daerah dibatasi untuk mengurus hal-hal yang
berkaitan secara langsung dengan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat
di daerah masing-masing. Tapi kewenangan lainnya yang bersifat lintas
batas daerah menjadi kewenangan pemerintah diatasnya. Dalam peraturan
perundag-undangan yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia
terdapat beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh daerah, seperti
kewenangan untuk mengatur urusan pertahanan keamanan dan urusan fiskal.
Yang keempat adalah hak untuk mengatur
dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing tidak merupakan
subordinasi dari hak mengatur dan mengurus rumah tangga yang dimiliki
oleh daerah lain. Setiap daerah tidak lebih superior atau inferior
terhadap daerah lainnya, karena masing-masing memiliki hak yang sama di
daerahnya masing-masing.
Dengan demikian hakikat otonomi daerah,
secara sederhana dapat dikatakan sebagai hak untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga di daerahnya sendiri. Setiap daerah memiliki pemerintahan
daerahnya sendiri yang menjalankan kewenangannya sendiri yang tidak
dapat diganggugugat oleh daerah lain, baik secara horisontal maupun
vertikal.
Demikian uraian singkat mengenai hakikat otonomi daerah semoga dapat menjadi bahan diskusi yang berguna bagi anda.
PRINSIP OTONOMI DAERAH
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Otonomi daerah memiliki
kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Prinsip Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1] Undang-Undang pertama
yang mengatur Otonomi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
tentang Pokok-pokok Tentang Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang
Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
Prinsip pemberian otonomi daerah dikelompokkan sebagai berikut:
- Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman.
- Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
- Otonomi luas dan utuh untuk kabupaten/kota, otonomi terbatas untuk provinsi.
- Sesuai dengan konstitusi, sehingga terjamin hubungan serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
- Lebih meningkatkan kemanidirian daerah otonom sehingga dalam wilayah kabupaten/kota tidak ada wilayah administrasi.
- Peningkatan peran dan fungsi Badan Legislatif Daerah (DPRD) wilayah administrasi.
- Asas dekonsentrasi diletakkan pada provinsi sebagai wilayah administrasi.
- Asas tugas pembantuan diberikan dari pemerintah pusat kepada daerah serta dari pemerintah pusat dan daerah kepada desa.
BELA NEGARA
Makna Bela Negara dan Implementasi Bela Negara
Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
· Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”
· Menurut UUD pasal 31
UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
· Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”
· Menurut UUD pasal 31
UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
NEGARA
Pengertian Negara Dan Fungsi Negara – Pendidikan Kewarganegaraan
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di
mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah
yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
sumber : http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan/
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
sumber : http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan/
Langganan:
Postingan (Atom)